Playanan Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Pemohon membawa Buku KIUR
  2. Foto Copy STNK dan KTP Pemohon

  1. Pemohon datang kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan Buku KIUR ,Foto Copy STNK dan KTP Pemohon1 Lembar
  2. - JFU Memeriksa Kelengkapan Berkas yang di berikan Pemohonuntuk di verifikasi jika Persyaratan tidak Lengkap berkas dikembalikan kepemohon; - JFU Memeriksa Kelengkapan Berkas yang di berikan Pemohon untuk di verifikasi dan di teruskan ke Penguji; - JFU menerima biayaUji Fisik Kendaraan Bermotor.
  3. Melakukan pemeriksaan uji fisik kelayakan kendaraan bermotor; - Jika kendaraan layak uji penguji menyerahkan berkas uji fisik ke pada Kepala UPTD PKB untuk di sahkan laik jalan; - Jika kendaraan tidak layak uji penguji mengembalikan berkas uji fisik ke JFU
  4. Kepala UPTD PKB Menandatangani Pengesahan hasil Uji fisik kendaraan yang lulus uji dan diserahkan kembali ke JFU
  5. JFU Mengesahkan/Menyetempel hasil uji fisik kendaraan bermotor dan mengembalikan kepada pemohon

30 Menit

  1. JasaPengujianAwal :
  1. Mobil PenumpangUmumRp. 30.000,- / Sekali Uji
  2. Mobil Bus Dan Kendaraan Khusus Rp. 35.000,- / Sekali Uji
  3. Mobar Dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) :
  • 0 s/d 3.000 Kg Rp. 35.000,- / Sekali Uji
  • 3.000 s/d 5.000 Kg Rp. 40.000,- / Sekali Uji
  • 5.000 Kg KeatasRp. 50.000,- / Sekali Uji
  1. PengujianBerkala :
  1. Mobil Penumpang Kereta Gandeng Dan Kereta Tempelan Rp. 20.000,- / Sekali Uji
  2. Mobil Bis Dan Kendaraan Khusus Rp. 25.000,- / Sekali Uji
  3. Mobil Barang Dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) :
  • 0 s/d 3.000 Kg Rp. 25.000,- / Sekali Uji
  • 3.000 s/d 5.000 Kg Rp. 35.000,- / Sekali Uji
  • 5.000 Kg KeatasRp. 40.000,- / Sekali Uji
  1. Pengujian Penghapusan Dan Pemeriksaan Kondisi Khusus Kendaraan Bermotor Umum/Non. Pemerintah :
  1. Mobil Penumpang Umum Kereta Gan dengan Dan Kereta Tempelan Rp. 2.000.000,- / Sekali Uji
  2. Mobil Bis Dan Kendaraan Khusus Rp. 1.000.000,- / Sekali Uji
  3. Kendaraan Alat Berat Rp. 750.000,- / Sekali Uji
  1. Pengujian Pemeriksaan Kaca Berwarna Atau Dilapisi Dengan Bahan Pelapis Berwarna Sebagai Tambahan -Pada Badan Kendaraan BermotorRp. 30.000,- / Tahun / Kendaraan
  2. Denda Jasa Pengujian Berkala Bagi Kendaraan Bermotor Yang Melakukan Uji Berkala Melewati Masa Yang -Berlaku Uji Yang Lalu Rp. 20.000,- / Kendaraan.

1. Jasa Pengujian Awal 2. Pengujian Berkala 3. Pengujian Penghapusan Dan Pemeriksaan Kondisi Khusus Kendaraan Bermotor Umum/Non. Pemerintah 4. Pengujian Pemeriksaan Kaca Berwarna Atau Dilapisi Dengan Bahan Pelapis Berwarna 5. Denda Jasa Pengujian Berkala Bagi Kendaraan Bermotor Yang Melakukan Uji Berkala Melewati Masa Yang - Berlaku Uji Yang Lalu

  • Datang Langsung Ke Kantor UPTD – PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah
  • Melalaui  Surat  Langsung ke Kantor UPTD – PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Playanan Pengujian Kendaraan Bermotor"