Playanan Penggunaan Badan Jalan

  1. Pemohon membawa Foto Copy KTP

  1. Pemohon datang kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan Foto Copy KTP sebanyak 1 Lembar
  2. - JFU Menayakan kepada pemohon apakah penggunaan badan jalan dipakai secara keseluruhan jika di pakai keseluruhan maka tidak diberikan izin pemakaian badan jalan - JFU Menayakan kepada pemohon apakah penggunaan badan jalan dipakai setengah/Sebahagian badan jalan maka Blangko permohon izin pemakaian Badan Jalanakan di isi
  3. Belangko permohonan izin pemakain badan jalan di setujui dan di tandatangani oleh kasi Keselamatan
  4. Pemeohon menerima belangko izin pemakain badan jalan

15 Menit

  • Keperluan Komersial = Rp. 50.000 / Hari
  • Keperluan Pesta = Rp. 50.000 / Hari
  • Keperluan Sosial = Rp. 25.000 / Hari
  • Diatas Jalan Aspal Hotmix = Rp 7.500 / Hari
  • Diatas Trotoar = Rp 7.500 / Hari
  • Diatas Jalan Aspal = Rp 5.000 / Hari

Izin Pemakaian Badan Jalan

  • Datang Langsung Ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah
  • Melalaui Surat Langsung ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Playanan Penggunaan Badan Jalan"