Standar pelayanan surat pengantar Perbaikan KK

  1. 1. KK asli
  2. 2. Surat keterangan perbaikan KK dari Kepala Desa
  3. 3. Formulir F1.05 bermaterai 10.000
  4. 4. Lampiran Photo Copy dokumen /berkas pendudkung untuk perubahan yang dileges (Ijazah, Raport, Surat kelahiran, Buku Nikah, SK kerja, Akta cerai/Buku kuning, Dll
  5. 5. Surat Keterangan dari Reje

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan pelayanan, 2. Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon Dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses jika berkas belum lengkap atau bermasalah maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. 3. Pemohon menunggu di ruang pelayanan 4. Pemerosesan produk layanan. 5. Petugas pelayanan menyerahkan dokumen produk layanan kepada pemohon.
  2. Berkas/surat diserahkan kepada Kasi Untuk Dikoreksi/Paraf
  3. Kasi meneruskan Berkas/Surat kepada Sekretaris Untuk dikoreksi/Paraf
  4. Sekretaris meneruskan Berkas/Surat Kepada Camat Untuk di tanda tangani.
  5. Camat Mengembalikan Berkas/Surat kepada JFU
  6. JFU Mengarsipkan dan menyerahkan Berkas/Surat Yang telah diproses ke pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar Perbaikan KK

  • Datang Langsung Ke Kecamatan Atu Lintang     Alamat Jl. Takengon - Jagong Kampung Merah Mege Kode pos 24653
  • Melalui surat ke alamat Kecamatan Atu Lintang
  • Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR SMS ke 1708 Kontak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan surat pengantar Perbaikan KK "