Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. Mengisi Formulir F.2-38 Pelaporan Pengakuan Anak
  2. Membawa Surat Pengakuan Anak dari Ayah biologis yang disetujui Ibu Kandung
  3. Membawa Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Ayah biologis dan Ibu kandung
  5. Membawa Penetapan Pengadilan

  1. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas persyaratan dari Pemohon
  2. Operator Mengentri data dan mencetak Draft Akta Pengakuan Anak
  3. Kasi dan Kabid Memverifikasi serta memparaf berkas pemohon
  4. Operator menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Register Akta Pengakuan Anak
  5. Kepala Dinas Menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Register Akta Pengakuan Anak
  6. Petugas Menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak ke Pemohon, Draft dan Register Akta Pengakuan Anak diserahkan kepada Kepala Seksi untuk di dokumentasi.

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak"