Jangka waktu penyelesaian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak Daerah Berupa Bunga dan/atau Denda Disebabkan Keterlambatan Pembayaran dilakukan selama 15 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
1. Apabila permohonan diterima maka diberikan catatan/keterangan pada sarana pembayaran/ Nomor Registrasi Pembayaran bahwa sanksi tersebut dikuangkan atau dihapuskan 2. Apabila permohonan ditolak, maka diberikan catatan/keterangan pada sarana pembayaran/ Nomor Registrasi Pembayaran bahwa sanksi tersebut dikenakan sebesar 2 % (dua persen) per bulan kemudian dibubuhi tanda tangan dan nama jelas
Sub Bidang Pengaduan dan Pembinaan
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Jl. Wastukencana No. 2, Bandung, Jawa Barat 40117
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store