Pelayanan Pengaduan Aspirasi dan Permintaan Informasi

  1. Laporan Kasus
  2. Berkas pendukung laporan (jika ada)

  1. Menerima dan mencatat pengaduan, aspirasi dan permintaan informasi yang disampaikan langsung atau tatap muka
  2. Memeriksa kelengkapan pengaduan, aspirasi dan permintaan informasi yang disampaikan melalui sistem LAPOR, telepon, SMS, media sosial, website atau email yang resmi
  3. Melakukan verifikasi atas laporan
  4. Memberikan respon awal atas laporan yang diterima
  5. Menyampaikan kepada pimpinan
  6. Tindaklanjut laporan
  7. Menyampaikan jawaban sesuai tindaklanjut

  • Respon  awal : 1 Hari Kerja
  • Tindak lanjut: sesuai kebutuhan layanan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Aspirasi dan permintaan informasi

  • Pusat panggilan : 0811-520-2277
  • Website : https://dinsos@palangkaraya.go.id
  • email:dinsos@palangkaraya.go.id
  • Instagram : @dinsospky
  • Facebook : Dinas Sosial Kota Palangka Raya
  • SPAN-LAPOR! : website : lapor.go.id, SMS : 1708, e-mail: kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Aspirasi dan Permintaan Informasi"