Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. Membawa KTP/ Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Kartu BPJS apabila terdaftar sebagai peserta BPJS di FKTP Puskesmas Wedi
  3. Membawa Kartu Berobat Puskesmas Wedi untuk pasien lama

  1. Pasien mengambil nomor urut pendaftaran
  2. Pasien dipanggil sesuai dengan nomor urut
  3. Pasien diidentifikasi petugas dengan kartu identitas pasien (KTP/KK/Kartu Berobat Puskesmas Wedi)
  4. Pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu Pelayanan yang dituju pasien

Pasien lama : ≤ 15 menit

Pasien baru  :  ≤ 30 menit

 

Pasien umum Non BPJS Rp 3500 (Retribusi Rawat Jalan Umum, tarif sesuai PerBup nomor 17 tahun 2017)

Pasien Peserta BPJS Puskesmas Wedi tidak dipungut biaya (gratis)

Pelayanan pendaftaran Pasien Rawat Jalan

Via Telpon (0272) 333298

SMS/WA  : 082242894645

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"