- Pembuatan dan Perpanjangan KK / KTP

  1. - Blanko isian
  2. - Photocopy KK / KTP
  3. - Surat Pengantar RT

  1. Berkas salah satu Permohonan Penerbitan seperti tersebut diatas diparaf oleh petugas loket
  2. Berkas salah Permohonan Sda yang telah diparaf oleh kasi PM dan Kesos
  3. Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah diparaf seklur
  4. Berkas salah satu Permohonan Sda yang telah ditanda tangani Lurah
  5. Berkas salah satu permohonan Sda yang telah ditanda tangani Lurah dan di arsipkan
  6. Berkas salah satu permohonan sda yang telah ditanda tangani Lurah
  7. diserahkan ke pemohon oleh Kasi Yang bersangkutan

berkas permohonan kalau lengkap siap sesuai waktu tersedia apabila pejabat yang tekan surat pengantar berada ditempat selajutnya diteruskan ke Kecamatan serta apabila blangko tersedia dari Disdukcapil

Tidak dipungut biaya

Seksi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "- Pembuatan dan Perpanjangan KK / KTP"