Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH)

  1. Buku regestrasi pengaduan, Formulir pengaduan masyarakat
  2. Formulir pengaduan masyarakat dan disposisi pengaduan
  3. Formulir pengaduan masyarakat dan disposisi pengaduan
  4. Formulir pengaduan masyarakat dan disposisi pengaduan
  5. Disposisi dan Surat Perintah Tuga
  6. Surat Perintah Tugas Verifikasi lapangan
  7. BAP, Laporan Verifikasi Pengaduan Masyarakat
  8. Laporan Verifiksi pengaduan masyarakat
  9. Laporan dan draft sanksi admisnitratif jika terbukti melakukan pelanggaran
  10. Dokumen Pengaduan Masyarakat

  1. Mencatat/registrasi pengaduan LH (langsung, surat, media, telp./sms) dalam formulir pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan LH dan melaporkan ke atasan
  2. Menganalisa dan verifikasi pengaduan masyarakat untuk mendapat arahan dan petunjuk atasan
  3. Menganalisa laporan pengaduan masyarakat dan membuat disposisi untuk mendapat arahan dan petunjuk atasan
  4. Menganalisa dan memberikan arahan serta pentunjuk kepada Kabid untuk penanganan pengaduan masyarakat
  5. Menerima arahan dan pentunjuk Kepala Dinas dalam pelaksanaan / verifikasi lapangan pengaduan masyarakat, memerintahkan staf untuk menyiapkan dokumen administrasi verifikasi lapangan, dan petugas
  6. Menyiapkan dokumen, Verifikasi lapangan, Membuat BAP, Membuat Laporan
  7. Menelaah laporan untuk dibuatkan disposisi arahan dan pentunjuk atasan
  8. Menelaah laporan untuk dibuatkan disposisi arahan dan petunjuk penetapan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang – undangan
  9. Menerima laporan dan menetapkan saknsi administratif sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
  10. Mencatat, mengarsip dokumen pengaduan masyarakat

1 Hari Formulir Pengaduan Masyarakat ,  1 hari Disposisi laporan pengaduan masyarkat , 1 hari Disposisi laporan pengaduan masyarkat , 2 hari Surat Perintah Tugas Untuk Verifiaksi lapangan ( maksimal 2 hari (tergantung urgensi dari pengaduan) ) , 1 hari Surat Perintah Tugas Untuk Verifiaksi lapangan , 1 hari Dokumen Administrasi Verifiaksi lapangan, BAP, Laporan Verifiaksi lapangan , 2 Hari Laporan Verifikasi pengaduan masyarakat , 1 hari Laporan dan draft sanksi admisnitratif jika terbukti melakukan pelanggaran (tidak di terbitkan draft sanksi jika tidak terbukti melakukan pelanggaran) , 3 hari Sanksi Administratif jika terbukti melakukan pelanggaran , 1 hari Arsip Dokumen ( Melaporkan/menyampaikan hasil dari verifikasi kepada pelapor dan pelaku / usaha kegiatan yang melanggar )

Tidak dipungut biaya

Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH)

Telp. (0361) 9009262  Fax. (0361) 9009263

Email : dlhk@badungkab.go.id

Websete : www.dlhk.badungkab.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store