Ambulance

  1. Surat Rujukan (Mobil Ambulance
  2. Persetujuan Keluarga (Mobil Ambulance)
  3. SEP BPJS (untuk pasien BPJS) (Mobil Ambulance)

  1. 1) Prosedur pasien diluar rumah sakit sebagai berikut : a) Pasien/keluarga/kerabat mengajukan permintaan ambulan kepada pelaksana sebagai petugas IGD; b) Perawat dan/atau dokter dan petugas ambulan mempersiapkan peralatan medis dan kendaraan sesuai kondisi pasien; dan c) Ambulan menjemput pasien.
  2. 2) Prosedur pasien rumah sakit rujukan sebagai berikut : a) Pasien dinyatakan oleh dokter untuk dirujuk ke rumah sakit lain; b) Dokter memberikan surat rujukan; c) Peraawat dan/atau dokter dan petugas ambulan mempersiapkan peralatan medis dan kendaraan sesuai kondisi pasien; dan d) Keluarga/kerabat menyelesaikan administrasi dan ambulan mengantar pasien.
  3. b. Prosedur pelayanan ambulan jenazah sebagai berikut : 1) Pasien dinyatakan sudah meninggal oleh dokter pemeriksa dan dibawa petugas ke kamar jenazah; 2) Keluarga/kerabar menyelesaikan administrasi; dan petugas mempersiapkan ambulan untuk mengantar jenazah sesuai permintaan keluarga/kerabat.

Waktu kecepatan memberikan pelayanan ambulan pasien / ambulan jenazah

Perbub Demak Nomor 27 Tahun 2017

Pelayanan ambulan pasien; dan Pelayanan ambulan jenazah.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store