1 hari kerja pemohon mengajukan izin, diterima oleh petugas
6 hari kerja berkas diproses sampai dengan penetapan tarif retribusi
3 hari kerja Konsep draft SK, Bukti Pembayaran diserahkan, Draft SK sudah diparaf oleh Kasi
3 hari kerja Draft SK sudah diparaf Kasie, Kabid, Sekdin dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
1 hari kerja SK sudah diterima oleh petugas FO untuk diserahkan ke Pemohon
Rumus IMB = Tarif Retribusi (TR) x Tingkat Pengguna Jasa (TPJ) x Luas bangunan (LB) x harga Standar Bangunan (HSB) x Nilai Jual Kena Retribusi (NJKR)
TPJ = Koefisien Bangunan x Koefisien Tingkat Bangunan x Koefisien Guna Bangunan
Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Demak tentang Izin Mendirikan Bangunan
Pengaduan dapat langsung disampaikan ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
Jl. Kyai Mugni No. 1018A Demak
Telpon (0291) 681011
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store