Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan

  1. Formulir Pendaftaran Bermaterai Rp. 6000,-
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy Sertifikat Tanah / Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Foto copy Izin Lokasi / Surat Keterangan Lokasi
  6. Foto copy SK Pengeringan Tanah ( IPPT )
  7. Gambar Situasi Tanah skala 1;10.000
  8. Gambar Rencana Denah, Pondasi, Atap ( Tampak Depan, Samping ) potongan melintangg / memanjang dengan skala 1;100, 1;50, 1;20 dengan pengesahan DINPUTARU
  9. Perhitungan Konstruksi untuk Bangunan Tertentu
  10. Rekomendasi Ketua TP3MT ( untuk menara Telekomunikasi )
  11. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6.000,-( bila mewakilkan)
  12. Kerangka Rencana Kabupaten ( KRK )
  13. Persetujuan Tetangga yang berbatasan langsung

  1. Petugas Front Office menerima berkas dan memberikan penjelasan tentang prosedur perizinan

1 hari kerja pemohon mengajukan izin, diterima oleh petugas

6 hari kerja berkas diproses sampai dengan penetapan tarif retribusi

3 hari kerja Konsep draft SK, Bukti Pembayaran diserahkan, Draft SK sudah diparaf oleh Kasi

3 hari kerja Draft SK sudah diparaf  Kasie, Kabid, Sekdin dan ditandatangani oleh Kepala Dinas

1 hari kerja SK sudah diterima oleh petugas FO untuk diserahkan ke Pemohon

Rumus IMB = Tarif Retribusi (TR) x Tingkat Pengguna Jasa (TPJ) x Luas bangunan (LB) x harga Standar Bangunan (HSB) x Nilai Jual Kena Retribusi (NJKR)

TPJ = Koefisien Bangunan x Koefisien Tingkat Bangunan x Koefisien Guna Bangunan

Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Demak tentang Izin Mendirikan Bangunan

Pengaduan dapat langsung disampaikan ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak

Jl. Kyai Mugni No. 1018A Demak

 

Telpon (0291) 681011

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan"