Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 445 / 050/ 2023

  1. Pasien Jasa Raharja : Surat Keterangan Kepolisian
  2. kartu identitas
  3. kartu berobat
  4. Kepesertaan BPJS aktif

  1. Trease
  2. Triase (Merah, Kuning, Hijau, Hitam)
  3. Pasien/keluarga pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran/tempat pendaftaran pasien gawat darurat
  4. Pasien dilayani - anamnesis - pemeriksaan fisik - tindakan (ya/tidak) - pemeriksaan penunjang (ya/tidak) - diagnosis - terapi
  5. Tindak lanjt pasien a. pulang / rawat jalan b. dirawat inap / ICU c. dirujuk d. meninggal ke kmar mayat
  6. Pengambilan obat oleh pasien
  7. Bagi pasien penjamin yang diperbolehkan pulang dan belum melengkapi peryaratan diharuskan memberikan jaminan
  8. Penyelesaian administrasi pembayaran dilakukan di loket pembayaran / kasir

Waktu Pelayanan IGD sesuai kondisi pasien

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupten Batang No. 14 Tahun 2010 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang jaminan Kesehatan

Pelayanan Kegawat-daruratan Medis

  1. Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Batang.
  2.  Pengaduan tidak langsung melalui Email (laporrsudbatang@gmail.com), WA (0811280413), Website (rsudbatang.com/pengaduan)
  3.  Pengaduan melalui kotak saran.
  4.  Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsudbatang.com