Pelayanan Surat Rekomendasi Sertifikat Produk Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP- IRT)

  1. 1) Melengkapi Seluruh berkas dan formulir yang dipersyaratkan oleh Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian
  2. Cek list hasil pemeriksaan sarana produksi pangan industri rumah tangga sudah memenuhi syarat

  1. Penguna layanan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan persyaratan yang dibawa oleh pengguna layanan
  3. Petugas pelayanan menyepakati waktu pemeriksaan sarana produksi pangan industri rumah tangga dengan pengguna layanan
  4. Petugas pelayanan melakukan pemeriksaan sarana produksi pangan IRT dengan mempergunakan cek list
  5. Petugas pelayanan menetapkan apakah sarana produksi pangan industri rumah tangga tersebut memenuhi persyaratan atau belum memenuhi persyaratan
  6. Bila sudah memenuhi persyaratan, Petugas pelayanan menerbitkan Surat Rekomendasi SPP-IRT
  7. Bila Belum memenuhi persyaratan makan proses pelayanan diulang dari awal kembali

  1. Bila seluruh persyaratan terpenuhi waktu penyelesaian < 2>
  2. Bila belum memenuhi seluruh persyaratan bergantung kemampuan pemilik usaha untuk memenuhi persyaratan.

Gratis.

Surat Rekomendasi SPP – IRT

  1. Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia.
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsung kepada petugas atau secara tidak langsung melalui : telepon : 0719-21074, SMS/WA : 081919190212 e-mail   : puskesmastanjungpandan@yahoo.co.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Sertifikat Produk Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP- IRT)"