Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 440/ 55 /VI/14.1/2022

Obat Racik = 60 Menit
Obat non racik = 30 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan kefarmasian

Layanan Pengaduan

Puskesmas Klaten Utara menyediakan pelayanan Pengaduan

dengan melalui beberapa platform atau media, yaitu :

image_750x415_6481522266c1c.jpg

Nomor Whatsapp Puskesmas Klaten Utara : 0895-3769-80500

image_750x415_648152258e1f6.jpg

Nomor Layanan Pengaduan Pelayanan Puskesmas Klaten Utara : 0857-4771-0492

image_750x415_648152286a33b.jpg

Kontak Email Puskesmas Klaten Utara : puskklatenutara@yahoo.co.id

image_750x415_6481522b1f0c2.jpg

Media Sosial Instagram Puskesmas Klaten Utara : puskesmas_klaten_utara

image_750x415_6481522de0263.jpg

Website Puskesmas Klaten Utara : klatenutara.dinkes.klaten.go.id

Untuk cara lain,

1. Bisa bersurat kepada Puskesmas Klaten Utara

2. atau Menghubungi nomor telpon kantor Puskesmas Klaten Utara di : 0274 (326650)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"