Pelayanan Imunisasi

  1. Menunjukan Kartu Peserta JKN-KIS atau BPJS Kesehatan
  2. Menunjukan Kartu Identitas Diri (KIA/KTP/SIM)
  3. Membawa Buku KIA

  1. Penguna layanan mendaftar kepada petugas imunisasi
  2. Penguna layanan memberikan persyaratan pelayanan kepada petugas imunisasi dan menunggu giliran pelayanan
  3. Petugas imunisasi memanggil pengguna layanan sesuai nomor urut pendaftaran
  4. Petugas imunisasi memberikan pelayanan sesuai kebutuhan
  5. Petugas imunisasi memberikan informasi tentang KIPI dan cara penanggulangannya
  6. Petugas imunisasi melakukan pencatan dan pelaporan kegiatan

< 10>

Gratis

1) Pelayanan Imunisasi 2) Pencatatan pada Kartu Imunisasi/Buku KIA

  1. Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia.
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsung kepada petugas atau secara tidak langsung melalui : telepon : 0719-21074, SMS/WA : 081919190212. e-mail   : puskesmastanjungpandan@yahoo.co.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"