Pelayanan Unit Bersalin

  1. A. Persyaratan pelayanan bagi Pasien Peserta Program JKN-KIS atau BPJS Kesehatan :
  2. 1) Menunjukan Kartu Peserta JKN-KIS atau BPJS Kesehatan
  3. 2) Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM)
  4. B. Persyaratan pelayanan bagi Pasien Bukan Peserta Program JKN-KIS atau BPJS Kesehatan :
  5. 1) Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM)

  1. Pasien Persalinan datang ke unit bersalin dengan membawa persyaratan pelayanan.
  2. Petugas unit bersalin mencatat identitas pasien dan melihat persyaratan pelayanan yang dibawa pasien
  3. Petugas unit bersalin melakukan pemeriksaan kebidanan sesuai prosedur
  4. Petugas unit bersalin menentukan dan merencakan tindakan yang akan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan
  5. Petugas unit bersalin merujuk pasien bila dari hasil pemeriksaan ditemukan kemungkinan pasien tidak dapat bersalin secara normal
  6. Petugas unit persalin melakukan asuhan persalinan normal sesuai prosedur terhadap pasien yang dapat bersalin normal

Waktu penyelesaian pelayanan tergantung kebutuhan dan kondisi pasien

  1. Gratis bagi Pasien  Peserta JKN/KIS-BPJS Kesehatan.
  2. Bagi pasien bukan Peserta JKN/KIS-BPJS Kesehatan, dikenakan tarif  layanan ditetapkan sebagai berikut :

NO

KOMPONEN PELAYANAN

TARIF

1.

Manual Placenta

200.000,00

2.

Paket Persalinan Pervaginam Normal Oleh Bidan

750.000,00

3.

Paket Persalinan Pervaginam Normal Oleh Dokter

800.000,00

4.

Pelayanan Tindakan Paska Persalinan Di Puskesmas

175.000,00

5.

Pelayanan Pra Rujukan Pada Komplikasi Kebidanan Dan Atau Neonatal

125.000,00

6.

Resusitasi Tanpa Intubasi.

50.000,00

7.

Resusitasi Dengan Intubasi.

100.000,00

 

1) Pertolongan Persalinan. 2) Pelayanan Kebidanan lainnya. 3) Partograf. 4) Laporan Persalinan. 5) Surat Keterangan Kelahiran. 6) Informed Consent

  1. Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia.
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsung kepada petugas atau secara tidak langsung melalui : telepon : 0719-21074, SMS/WA : 081919190212 e-mail   : puskesmastanjungpandan@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Bersalin"