Pelayanan Gawat Darurat / Tindakan

  1. A. Persyaratan pelayanan bagi Pasien Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan :
  2. 1) Menunjukkan Kartu JKN-KIS/BPJS Kesehatan
  3. 2) Menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP/SIM)
  4. B. Persyaratan pelayanan bagi Pasien bukan Peserta JKN -KIS/ BPJS Kesehatan :
  5. 1) Menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP/SIM)

  1. Pasien Gawat Darurat langsung menuju Ruang Tindakan
  2. Petugas Ruang Tindakan segera memberikan pelayanan
  3. Petugas pendaftaran dan RM mempersiapkan administrasi pelayanan pasien
  4. Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan sesuai instruksi petugas Ruang Tindakan
  5. Petugas Ruang Tindakan memberikan pelayanan sesuai kondisi pasien.
  6. Petugas Ruang Tindakan melakukan proses rujukan ke Rumah Sakit bila dibutuhkan pelayanan lebih lanjut
  7. Petugas Ruang Tindakan memberikan resep obat ke Apotek bila pasien selesai ditangani

  1. WaktuTanggap (Respon Time) < 5>
  2. Waktu penyelesaian pelayanan tergantung kebutuhan dan kondisi pasien

  1. Gratis bagi Pasien Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan.
  2. Bagi pasien bukan Peserta JKN/KIS-BPJS Kesehatan, dikenakan tarif  layanan sebagai berikut :

No

KOMPONEN PELAYANAN

TARIF

1.

Debrideman Luka/Cross Incise

12.000,00

2.

Minor Surgery Ringan (Extirpasi clavus/ Verruca)

30.000,00

3.

Hecting 1-5

35.000,00

4.

Hecting> 5 (Selanjutnya Tambahan 1 Hecting )

5.000,00

5.

Injeksi / Suntik

10.000,00

6.

Tindik Daun Telinga

20.000,00

7.

Pemasangan Infuse

20.000,00

8.

Incisi Abces

30.000,00

9.

EKG Monitor/Rekam EKG

50.000,00

10.

Nebulizer

20.000,00

11.

Ekstraksi Corpus Alienum

40.000,00

12.

Ganti Verban

5.000,00

13.

Pemakaian Oksigen (Liter/Jam )

5.000,00

14.

Pemasangan Folley Chateter

10.000,00

15.

Perawatan Luka Bakar 1-9%

20.000,00

16.

Perawatan Luka Bakar 10-20 %

40.000,00

17.

Perawatan Luka Bakar > 20%

60.000,00

18.

Cabut Kuku

75.000,00

19.

Pasang Tampon Hidung

50.000,00

20.

Pasang Tampon Telinga

20.000,00

21.

Buka Jahitan (S/D 10 Jahitan)

20.000,00

22.

Buka Jahitan > 10 Jahitan

30.000,00

23.

Irigasi Mata

40.000,00

24.

Pasang Duer Catheter

25.000,00

25.

Buka Catheter

15.000,00

26.

Pasang Spalk Infus Anak

5.000,00

27.

Pasang Spalk Jari

20.000,00

28.

Sirkumsisi Dengan Lokal Anastesi

100.000,00

29.

Eksisi Kista Kecil

30.000,00

30.

Eksisi Kista Sedang

35.000,00

31.

Insisi abses Kista Bartelini

40.000,00

 

1) Tindakan medis sesuai kondisi dan kebutuhan pasien. 2) Berkas rekam medis terisi lengkap. 3) Berkas Persetujuan/ Penolakan Tindakan Medis (Informed consent) bila ada tindakan medis. 4) Resep obat. 5) Surat Keterangan Sakit. 6) Rujukan pasien. 7) Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) 8) Visum et Repertum.

  1. Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia.
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsung kepada petugas atau secara tidak langsung melalui : telepon : 0719-21074, SMS/WA : 081919190212. e-mail   : puskesmastanjungpandan@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat / Tindakan"