Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Sudah terdaftar di Pendaftaran
  2. Nomor Antrian pasien
  3. Rekam Medis
  4. Membawa surat rujuk balik bagi pasien ulangan yang ingin dirujuk kembali ke Rumah Sakit

  1. Pasien menunggu giliran pelayanan di poliklinik Gigi dan Mulut.
  2. Petugas poliklinik memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian,
  3. Petugas poliklinik meminta pasien menunjukan nomor antrian dan persyaratan pelayanan yang sesuai
  4. Petugas poliklinik memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pasien
  5. Petugas poliklinik melakukan tindakan medis sesuai kebutuhan pasien
  6. Petugas poliklinik melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan pasien
  7. Petugas poliklinik memberikan resep obat untuk diambil di Apotek

  1. Waktu pelayanan  < 10>
  2. Bila ada pemeriksaan laboratorium dan tindakan medis gigi maka waktu penyelesaian pelayanan bergantung pada waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium dan tindakan medis gigi yang dilakukan.

  1. Gratis bagi Pasien Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan.
  2. Bagi pasien bukan Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan, dikenakan  tarif pelayanan sebagai berikut :

NO

KOMPONEN

TARIF

1.

Cabut Gigi Tetap Per Gigi

30.0000,00

2.

Cabut Gigi Tetap Dengan Komplikasi

50.000,00

3.

Pembersihan Karang Gigi Per Rahang

50.000,00

4.

Kuretase

10.000,00

5.

Penambalan Gigi Tetap Per Lubang.

50.000,00

6.

Penambalan Silikat.

20.000,00

7.

Penambalan Sementara.

15.000,00

8.

Pencabutan Gigi Susu

30.000,00

9.

Perawatan Pulp Capping

30.000,00

10.

Cabut Gigi Susu / Gigi

20.000,00

11.

Tambalan Gigi Tetap (Fuji) Satu Lubang

35.000,00

12.

Tambalan Gigi Tetap (Fuji) Dua Lubang

50.000,00

13.

Tambalan Sinar Composite Satu Lubang

50.000,00

14.

Tambalan Sinar Composite Dua Lubang

70.000,00

15.

Open Bur

20.000,00

1) Resep Obat, 2) Tindakan Medis Gigi 3) Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) 4) Rujukan Pasien, 5) Buku PRB terisi dengan baik 6) Rekam Medis terisi dengan baik dan lengkap 7) Surat Keterangan Sakit

  1. Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia.
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsung kepada petugas atau secara tidak langsung melalui :telepon : 0719-21074, SMS/WA : 081919190212. e-mail   : puskesmastanjungpandan@yahoo.co.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"