2. Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum

  1. Sudah terdaftar di Pendaftaran
  2. Nomor Antrian pasien
  3. Rekam Medis
  4. Bagi Pasien PRB harus membawa Buku Program Rujuk Balik (PRB)
  5. Membawa surat rujuk balik bagi pasien ulangan yang ingin dirujuk kembali ke Rumah Sakit

  1. Pasien menunggu giliran pelayanan di poliklinik yang dituju.
  2. Petugas poliklinik memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian pasien
  3. Petugas poliklinik meminta pasien menunjukan nomor antrian dan persyaratan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien
  4. Petugas poliklinik memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pasien
  5. Petugas poliklinik melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan pasien
  6. Petugas poliklinik memberikan resep obat untuk diambil di Apotek

  1. Waktu pelayanan  < 10>
  2. Bila ada pemeriksaan laboratorium waktu penyelesaian pelayanan bergantung pada waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium

  1. Gratis bagi Pasien Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan.
  2. Membayar tarif pelayanan sesuai layanan yang diterima bagi pasien bukan Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan, yang dibayar setelah seluruh pelayanan selesai dilaksanakan.

1) Resep Obat, 2) Rujukan Pasien, 3) Buku PRB terisi dengan baik 4) Rekam Medis terisi dengan baik dan lengkap 5) Surat Keterangan Sakit

  1. Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia.
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsung kepada petugas atau secara tidak langsung melalui : telepon (0719-21074), SMS/WA (081919190212) e-mail   (puskesmastanjungpandan@yahoo.co.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum"