1. Standar Pelayanan Pendaftaran

  1. A. Persyaratan pelayanan bagi Pasien Peserta Program JKN-KIS (BPJS Kesehatan)
  2. 1. Menunjukan Kartu Kepesertaan JKN-KIS / BPJS Kesehatan
  3. 2. Menunjukan Kartu Identitas (KTP/SIM)
  4. 3. Membawa Kartu Berobat (Bagi Pasien Ulangan)
  5. 4. Mengambil Nomor Antrian
  6. B. Persyaratan Pelayanan bagi Pasien bukan Peserta Program JKN-KIS (BPJS Kesehatan)
  7. 1. Menunjukan Kartu Identitas (KTP/SIM)
  8. 2. Membawa Kartu Berobat (Pasien Lama/Ulangan)
  9. 3. Mengambil Nomor Antrian

  1. Pasien mengambi nomor antrian pada mesin antrian
  2. Bila belum paham, pasien dapat terlebih dahulu meminta informasi atau bantuan kepada petugas pemberi informasi
  3. Petugas pendaftaran memanggil pasien/pengguna layanan sesuai urutan nomor antrian pasien
  4. Petugas pendaftaran meminta pasien untuk menunjukkan persyaratan pelayanan,
  5. Petugas pendaftaran memasukkan data pasien pada sistem E-Puskesmas
  6. Petugas Rekam Medis mengambil RM pasien sesuai nomor RM yang tertera pada Kartu Berobat yang dimiliki pasien
  7. Setelah RM selesai dibuat atau telah ditemukan, maka kepada pasien tersebut diberikan Nomor Antrian sesuai poliklinik tujuan pasien
  8. Petugas Rekam Medis mengurutkan RM pasien sesuai nomor antrian,
  9. Petugas Pelayanan melayani pasien sesuai keperluan pasien

  1. Pasien Baru < 15>
  2. Pasien Lama < 10>

  1. Gratis bagi Pasien Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan
  2. Pasien bukan Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan dikenakan tarif Rp. 15.000,. untuk pelayanan Kesehatan Dasar yang dibayarkan setelah seluruh pelayanan selesai dilaksanakan. Biaya tersebut dapat bertambah sesuai dengan pelayanan lain yang diberikan oleh petugas.

1) Nomor Antrian, 2)Kartu Berobat, 3)Rekam medis.

  1. Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsung kepada petugas atau secara tidak langsung melalui : telepon (0719-21074), SMS/WA (081919190212), email (puskesmastanjungpandan@yahoo.co.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Standar Pelayanan Pendaftaran "