Penanganan di IGD berbeda dari tingkat keparahan penyakit pasien
Tarif yang diberikan sesuai dengan PERDA no. 4 Tahun 2019 dan sesuai dengan layanan yang di terima terkecuali dengan pasien Kecelakaan harus melapor ke Kepolisian dan Jasa Raharja.
Pelayanan kegawatdaruratan
Tim Pengaduan RSUD Salak CS: 082167533126 & 081397678577
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store