Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. 1. Membawa KTP/KK
  2. 2. Membawa Kartu BPJS ( Bagi yang Umum Tidak Perlu)

  1. 1. Pasien menerima layanan di IGD sesuai dengan kasus yang dialami (TRIASE)
  2. 2. Keluarga Pasien mendaftarkan ke Rekam Medis untuk mendapatkan status pasien
  3. 3. Pasien akibat Kecelakaan Lalu Lintas akan dilaporkan Petugas/ Keluarga ke Kepolisian dan Jasa Raharja untuk mendapatkan asuransi jasa raharja
  4. 4. Pasien yang tidak membutuhkan rawat Inap akan dipulangkan dan pasien membutuhkan perawatan inap akan diinapkan , sedangkan pasien yang perlu mendapatkan pemeriksaan lanjutan akan di rujuk ke Rumah sakit yang lebih lengkap Sarprasnya.

Penanganan di IGD berbeda dari tingkat keparahan penyakit pasien 

Tarif yang diberikan sesuai dengan PERDA no. 4 Tahun 2019 dan sesuai dengan layanan yang di terima terkecuali dengan pasien Kecelakaan harus melapor ke Kepolisian dan Jasa Raharja.

Pelayanan kegawatdaruratan

Tim Pengaduan RSUD Salak CS: 082167533126 & 081397678577

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"