Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa Kartu Rekam Medis
  2. Kartu BPJS
  3. KTP/KK
  4. RUJUKAN DARI FKTP
  5. KHUSUS PASIEN UMUM HANYA MEMBAWA KARTU REKAM MEDIS (BAGI YANG SUDAH PERNAH BEROBAT)

  1. 1. Mendaftar ke Rekam Medis (RM) dengan memberikan nomor RM bagi yang sudah pernah berobat untuk mendapatkan status dan Poliklinik yang dituju.
  2. 2. Menyerahkan Rujukan dari FKTP, Kartu BPJS dan KTP/KK untuk mencetak SEP ke ruang Pengelola BPJS
  3. 3. Menerima layanan sesuai Poliklinik yang dituju dan menunggu antrian pelayanan
  4. 4. Pasien yang membutuhkan layanan penunjang seperti : pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi akan diarahkan oleh petugas poli dan pasien akan menunggu hasil pemeriksaan tersebut dan mengantar kembali ke poliklinik untuk mendapatkan terapi dari dokter spesialis
  5. 5. Dari hasil seluruh pemeriksaan dokter dan penunjang, kemudian pasien akan mendapatkan resep obat dan diserahkan ke distribusi Farmasi RSUD Salak

Seorang Pasien yang dilayani di Rawat Jalan (Poliklinik) menerima layanan dari Dokter Spesialis rata-rata 20 Menit tetapi bila memerlukan pemeriksaan penunjang bisa membutuhkan tambahan waktu antara 1 - 2 jam.

Tarif yang ditentukan terhadap seorang pasien berdasarkan PERDA no. 4 Tahun 2019 dan disesuikan dengan layanan yang diterima pasien tersebut.

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosa 4. Mendapatkan Surat Sakit apabila diperlukan 5. Mendapat Surat Sehat apabila meminta keterangan sehat 6. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Tim Pengaduan RSUD Salak CS. 082167533126 dan 081387678577 (HP & WA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"