Surat Tanda Keterangan Andon (STKA)

  1. Membawa Surat Permohonan
  2. Membawa KTP
  3. Membawa SIUP
  4. Membawa BPKP

  1. Membuat surat permohonan pembuatan STKA
  2. Membawa seluruh persyaratan ke Kantor PPP Larangan seperti surat permohonan, KTP, SIUP, BPKP
  3. Petugas menginput berkas persyaratan BPKP di Aplikasi E-Service DKP Jateng
  4. Menunggu proses verifikasi oleh administrator E-Service DKP Jateng
  5. Membawa berkas persyaratan dalam bentuk fisik ke kantor DInas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah sebagai syarat mengambil STKA yang sudah jadi.

  1. Nelayan membawa persyaratan seperti surat permohonan, KTP, SIUP, dan BPKP yang dilakukan di Kantor PPP Larangan (1 Jam)
  2. Setelah persyaratan lengkap, petugas melakukan penginputan berkas persyaratan dengan men - scan dan upload melalui aplikasi E-Service DKP Jateng (1 Jam)
  3. Menunggu proses verifikasi oleh pihak administrator aplikasi E-Service DKP Jateng (1 hari)
  4. Setelah lolos verifikasi nelayan membawa berkas fisik ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah di Semarang untuk mengambil STKA yang sudah jadi. (1 Hari)

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Keterangan Andon (STKA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store