Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. Pasien Umum Baru : menyerahkan kartu identitas diri (KTP/SIM/KK/Kartu Pelajar), membayar biaya retribusi
  2. Pasien Umum Lama : menyerahlan kartu berobat, membayar biaya retribusi
  3. Pasien BPJS Baru : menyerahkan kartu identitas diri (KTP/SIM/KK/Kartu Pelajar) dan kartu peserta BPJS
  4. Pasien BPJS Lama : menyerahkan kartu berobat dan kartu peserta BPJS

  1. 1.Pasien datang mengambil nomor antrian dan menunggu di ruang tunggu 2.Petugas memanggil nomor antrian sesuai urutan 3.Pasien menyerahkan nomor antrian dan persyaratan pendaftaran 4.Petugas mengentri data pasien di sistem 5.Petugas mencetak identitas pasien 6.Petugas membuatkan kwitansi pembayaran (untuk pasien umum) 7.Petugas menyerahkan kembali nomor antrian, dan persyaratan pasien 8.Pasien dipersilahkan menunggu di depan poli tujuan 9.Petugas membuat/mencari rekam medis pasien 10.Petugas mengantar rekam medis pasien ke poli tujuan

Pasien Baru : 5 menit

Pasien Lama : 2 menit

Pasien Lama tidak membawa kartu berobat : 4 menit

 

Pasien umum dikenakan retribusi pendaftaran sebesar Rp 3.500

Pasien BPJS tidak dikenakan retribusi pendaftaran (Gratis)

 

Nomor Antrian; Kartu berobat; Berkas Rekam Medis; Bukti Pembayaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"