Mutasi Siswa Masuk

  1. Surat Keterangan Keluar/Pindah dari sekolah asal yang ditandatangani kepala sekolah
  2. Tanda Bukti Mutasi Siswa dari Dinas Pendidikan Kab/Kota asal (jika berasal dari luar kab/kota)
  3. Fotocopy Raport (bagian Biodata Siswa,Nilai Semester Terakhir dan Lembar Mutasi Siswa)
  4. Fotocopy Daftar Siswa (Daftar 8355) sekolah asal yang disahkan Kepala Sekolah dan diketahui Pengawas
  5. Fotocopy Akreditasi Sekolah asal
  6. Surat Rekomendasi Penerimaan dari Sekolah yang dituju

  1. Menyerahkan berkas permohonan Mutasi Siswa
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan mutasi siswa, jika tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap diproses lebih lanjut
  3. Memberi stempel pengesahan mutasi siswa pada Surat Rekomendasi Penerimaan dari sekolah tujuan.
  4. Memeriksa berkas permohonan mutasi siswa, jika tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat dikembalikan kepengumpul/pengolah data untuk diperbaiki, jika lengkap disampaikan kepada Kepala Bidang untuk mendapatkan pertimbangan.
  5. Meneliti permohonan mutasi siswa, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi untuk diperbaiki, jika setuju diproses lebih lanjut
  6. Menandatangani pengesahan mutasi siswa pada Surat Rekomendasi Penerimaan dari sekolah tujuan
  7. Mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan berkas permohonan mutasi siswa kepada pemohon
  8. Menerima Surat Mutasi dan menandatangani tanda terima pada buku agenda dan di serahkan kepada Pemohon

(Waktu penyelesaian Surat Keterangan ± 1 hari, kecuali Pejabat yang menandatangani bertugas ke luar daerah )

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Masuk Siswa

Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora, Alamat:

Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791

Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id

Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Siswa Masuk"