Permohonan Pengurangan/Penghapusan Denda

  1. - Surat Permohonan
  2. - FC KTP Pemilik/Pengelola/Penanggung Jawab
  3. - FC SKPDKB / SKPD

  1. Mengajukan permohonan Pengurangan denda/ penghapusan ke kantor bapenda
  2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  3. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  4. Membuat konsep Surat Keputusan Kepala badan tentang Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
  5. Mengetik dan mencetak konsep Surat Keputusan Kepala Badan
  6. Meneliti dan memaraf konsep Surat Keputusan Kepala Badan
  7. Menandatangani dan mengesahkan konsep Surat Keputusan Kepala Badan
  8. Menerima dan menyerahkan Surat Keputusan Kepala Badan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

SK Pengurangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurangan/Penghapusan Denda"