Penerbitan Akta Kelahiran

No. SK: 460/237/dukcapil/IV/2022

  1. 1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Bidan penolong kelahiran, jika tidak ada pemohon harus mengisi formulir surat pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahrian
  2. 2. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil yang telah disediakan
  3. 3. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4. Fotocopy Buku Nikah/ Akta Perkawinan orang tua
  5. 5. Fotocopy Ktp-el kedua orangtua
  6. 6. Fotocopy KTP-el saksi atau pelapor
  7. 7. Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya

  1. 1. Pemohon Datang ke kantor capil
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pada bagian Informasi/Front Office, Apabila berkas pemohon lengkap maka diarahkan oleh petugas mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon mengambil Nomor Antrian.
  4. 4. Pemohon menyerahkan Dokumen Permohonan pada Operator yang bertugas, jika selesai pemohon akan di arahkan ke bagian pengambilan berkas
  5. 5. Pemohon Mengambil Dokumen di bagian Pengambilan Dokumen

Setelah berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Email: aduan.dukcapil.sidrap@gmail.com

SMS/WA: 082193444202

Kotak Saran dan Pengaduan

Website: https://palekko.sidapkab.go.id

Layanan Pengaduan : SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"