Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Syaratnya adalah : a. izin tinggal tetap bagi orang asing,b. menunjukkan foto coppy buku nikah/kutipan akta perkawinan/akta perceraian,c. surat keterangan pindah/pindah datang bagi penduduk dalam wilayah NKRI,d. Surat Keteranga datang dari Luar Negeri,5.Mengisi Formulir
  2. 2. perubahan kartu keluarga karena penambahan anggota keluarga karena sakit Syaratnya : a. kartu keluarga lama Asli,b. kutipan akta kelahiran /surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter,c. kutipan akta perkawinan/surat nikah orang tua,d. mengisi formulir permohonan
  3. 3. perubahan kartu keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang,syaratnya :a. KartuKeluarga lama asli,b.kartu keluarga yang akan di tumpangi,c.surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah,d.surat keterangan datang dari luar negeri karena pindah,e.mengisi formulir permohonan KK.
  4. 4. Perubahan kartu keluarga karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang : a.kartu keluarga lama atau kartu keluarga yang akan ditumpangi,b.paspor,c.izin tinggal tetap,d.surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap,e.mengisi formulir pemohonan KK dari desa/kelurahan.
  5. 5. Perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga : a.kartu keluarga lama asli,b.surat keterangan kematian,c.surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah,d.mengisi formulir permohonan KK.
  6. 6. Penerbitan kartu keluarga karena hilang atau rusak : a.surat keterangan kehilangan dari kepolisian,b.kartu keluarga yang rusak,c.fotokopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga,d.dokumen keimigrasian bagi orang asing,e.mengisi formulir permohonan KK.

  1. 1. pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Kartu Keluarga ( KK )
  2. 2. Petugas Memproses penerbitan Kartu Keluarga
  3. 3. Pemohon Menyerahkan surat bukti pengambilan pengambilan kartu keluarga (KK ) dalam waktu 3 hari
  4. 4. Pemohon Menerima kartu keluarga dan menandatangani bukti penerima produk

3 Hari

Tidak dipungut biaya

penerbitan kartu keluarga baru

1.kotak saran

2.website:www.dukcapil.lebongkab.go.id

3. Telepon:073821870

4. Faximile :073821870

5. Email:disdukcapil@lebongkab.go.id

6.From Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"