Pelayanan Obat Rawat Jalan (Farmasi)

  1. Memiliki nomor antrian ke poli farmasi untuk mengambil obat yang telah disiapkan

  1. a. Petugas Farmasi memanggil nama pasien minimal 2 identitas; b. Petugas Farmasi memeriksa ulang identitas dan alamat pasien, dan melakukan tindak lanjut apabila terjadi kekeliruan pada penulisan identitas pasien pada Resep; c. Petugas Farmasi memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarga pasien; d. Petugas Farmasi menyerahkan obat yang telah diracik, disertai dengan pemberian informasi penggunaan obat yang benar (meliputi : aturan minum, dosis, lama pemakaian, minum obat harus dengan air putih, cara pemakaian obat luar yang benar, obat sirup harus dikocok terlebih dahulu) e. Petugas Farmasi memastikan bahwa pasien memahami informasi obat yang disampaikan petugas farmasi.

1 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat Rawat Jalan (Farmasi)"