Pelayanan Obat Rawat Jalan (Farmasi)

  1. Membawa resep dari dokter di poli yang dituju untuk periksa

  1. a. Petugas Farmasi menerima resep dari pasien; b. Petugas Farmasi membaca dan meneliti penulisan resep oleh dokter atau petugas paramedis yang diberi kewenangan menulis resep; c. Petugas Farmasi menanyakan kepada Penulis Resep, apabila obat tersebut tidak ada/kosong; d. Petugas Farmasi menulis label/ etiket untuk setiap obat yang akan diberikan kepada pasien; e. Petugas Farmasi meracik obat dan memasukkan obat tersebut ke dalam kemasan; f. Petugas Farmasi memeriksa kembali obat yang telah diracik sebelum diserahkan kepada pasien; g. Petugas Farmasi memanggil pasien dengan lengkap minimal 2 identitas dalam penyerahan obat, untuk menghindari kesalahan pemberian obat; h. Petugas Farmasi memeriksa kembali kesesuaian identitas dan alamat pasien sesuai yang tercantum dalam resep; i. Petugas Farmasi menyerahkan obat dengan memberikan penjelasan tentang aturan pakai, kemungkinan timbulnya efek samping, lama pemakaian, dan cara penyimpanan obatnya; j. Petugas Farmasi menyimpan resep sebagai arsip untuk jangka waktu minimal 3 tahun.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelabelan dan Pemberian Obat kepada Pasien

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat Rawat Jalan (Farmasi)"