Penerbitan KTP-el untuk pemula atau yang baru ( usia 17 Tahun )

  1. 1 Foto Copy KK (Kartu Keluarga) yang telah di TTE/tandatangani KADIS
  2. 2 Mengisi Formulir F1.21 yang telah ditanda tangani serta distempel oleh Lurah
  3. 3 Fotocopy Ijazah ( boleh ijazah SD/SMP/ SLTA)
  4. 4 Fotocpy Akte Kelahiran dari Disduk Capil
  5. 5 Berfoto di Kecamatan ( Perekaman KTP-El) Latar Biru Untuk Tanggal lahir genap, Latar Merah untuk tanggal lahir Ganjil

  1. 1 Pemohon datang ke Kantor Camat Padang Timur dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. 2 Pemohon mengambil nomor antrian dan duduk di ruang tunggu yang telah disediakan , sambil menunggu nomor antrian
  3. 3 Petugas loket memeriksa kelengkapan administrasi pemohon, kalau ada data yang kurang di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, kalau datanya lengkap pemohon diberi tanda terima berkas oleh petugas verifikasi dan pemhon pulang
  4. 4 Data Pemohon di rekap kemudian dibawa ke DISDUK CAPIL untuk mencetak KTP-elektronik
  5. 5 DISDUK CAPIL menyerahkan KTP -el yang sudah di cetak ke Kecamatan Padang Timur
  6. 6 Petugas Loket menyerahkan KTP-el ke Kantor Lurah selanjutnya Kelurahan menyerahkan ke Pemohon

Pembuatan KTP-el tiga ( 3 ) hari siap bila Blangko KTP tersedia

Tidak dipungut biaya

Seksi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el untuk pemula atau yang baru ( usia 17 Tahun )"