Pelayanan Asuhan Gizi Rawat Inap

  1. Merupakan pasien rawat inap
  2. Sudah dilakukan skrining gizi oleh PPA kontak pertama
  3. Dikomunikasikan ke Instalasi Gizi

  1. PPA pertama melakukan skrining gizi
  2. PPA pertama menginformasikan hasil skrining kepada Nutrisionis dietisen
  3. Nutrisionis dietisen melakukan verifikasi hasil skrining gizi
  4. Nutrisionis dietisen melakukan Asessment gizi awal pada pasien dengan hasil skiring gizi kategori B dan C (resiko malnutrisi dan malnutrisi)
  5. Nutrisionis dietisen melakukan kolaborasi DPJP dan PPA lain (perawat/bidan) tentang terapi gizi yang akan diberikan kepada pasien
  6. Nutrisionis dietisen mengedukasi pasien tentang terapi diet yang diberikan
  7. Nutrisionis dietisen mengorder diet kepada Unit Penyelenggaraan Makanan Instalasi Gizi
  8. Instalasi Gizi menyediakan terapi diet yang diorder langsung ke pasien
  9. Nutrisionis dietisen melakukan reasessment terhadap terapi diet yang diberikan

7 Hari kerja

Sesuai Tarif Perbup No 74 Tahun 2017

Jasa Asuhan Gizi dan Edukasi/Konseling Gizi

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telpon  (081901700059)
  3. SMS (081901700059)
  4. Email (rsudsoewondokdl@gmail.com)
  5. website : http://rsudkendal.kendalkab.go.id/saran_aduan
  6. Public Hearing
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Asuhan Gizi Rawat Inap"