Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Rawat Jalan : Pasien BPJS/Jamkesda/SKTM : Rujukan dari dokter pemeriksa • Surat keabsahan kepesertaan
  2. Rawat Jalan : Pasien Umum : Rujukan dari Puskesmas atau dokter keluarga • Rujukan dari dokter Spesialis • Permintaan Pasien Sendiri • Membayar biaya di Kasir
  3. Rawat Inap : Pasien Rawat Inap : Pasien Rawat Inap • Rujukan dari dokter pemeriksa

  1. Pasien rawat jalan mendapat rujukan dari dokter pemeriksa untuk mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Medik
  2. Pasien diperiksa oleh Dokter Rehabilitasi Medik saat periksa pertama dan periksa di akhir program terapi
  3. Pasien Mendapat terapi Fisioterapi oleh tenaga fisioterapi

Pelayanan Rawat Jalan : 07.00 - 14.00 WIB

Tarif Pemeriksaan Dokter

Tarif Tindakan

(Sesuai Tarif Perbup No 74 Tahun 2017)

Jasa Pelayanan (Pemeriksaan dan Tindakan Fisioterapi)

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telpon  (081901700059)
  3. SMS (081901700059)
  4. Email (rsudsoewondokdl@gmail.com)
  5. website : http://rsudkendal.kendalkab.go.id/saran_aduan
  6. Public Hearing
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"