Pelayanan Kartu Keluarga Baru

  1. F1.08 sebagai formulir permohonan Kartu Keluarga Baru di tanda tangani oleh pemohon
  2. dokumen atau bukti peristiwa kependudukan atau peristiwa penting

  1. Pemohon mengajukan permohonan pada petugas Petugas memberikan nomor antrian apabila persyaratan lengkap Pemohon menunggu antrian Operator memverifikasi data pemohon Petugas mengajukan permohonan cetak Kartu Keluarga agar dapat di tandatangani secara elektronik ( TTE ) operator mencetak Kartu Keluarga pemohon

Pemohon mengajukan permohonan pada petugas

Petugas memberikan nomor antrian apabila persyaratan lengkap

Pemohon menunggu antrian

Operator memverifikasi data pemohon

Petugas mengajukan Kartu Keluarga pemohon agar dapat ditandatangani secara elektronik  ( TTE )

operator mencetak Kartu Keluarga pemohon

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

email : disdukcapil.pidiekab@gmail.com

hp. 081264618066


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

petabaon.pidiekab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga Baru"