Standar pelayanan humas / pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Indentitas resmi pengadu (KTP, SIM atau Pasport)

  1. Pengadu menyampaikan pengaduan nya secara lisan atau tertulis
  2. Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran / pemeriksaan lebih lanjut
  4. tanggapan kepada pengadu

Maksimal 10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan masyarakat

Email : rsukabsekadau@gmail.com

Telp : (0564) 4110-41186

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan humas / pengaduan"