Standar Pelayanan Humas/ Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas resmi pengadu

  1. Pengadu menyampaikan pengaduan nya secara lisan atau tertulis
  2. Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan.
  3. Ka.Unit Humas melakukan penelaahan awal.
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut.
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu.

Maksimal 5 hari kerja tergantung berat/ringannya pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

1.Email : rsudsibuhuan@yahoo.co.id
2.Telp   : 0636 - 422041
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store