Standar Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. 1.Rawat jalan : a. Pasien Umum : lembar resep dari dokter, b. Pasien JKN/BPJS : bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan (foto copi kartu, surat rujukan), surat elegibilitas peserta (SEP), lembar resep dari dokter.
  2. 2. Rawat inap : - Lembar resep/CPO

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat 3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum,JKN) 4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry 5. Pengecekan obat 6. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean
  2. Rawat Inap : 1. Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan CPO 2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum,JKN) 3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry 4. Pengecekan obat 5. Penyerahan obat sesuai nama pasien

Pelayanan obat jadi : 30 menit

terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Pelayanan obat racikan : 60 menit terhitung mulai semua persyaratan resep

Umum :    Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 06 Tahun 2011
    
JKN  :    Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

 

Pelayanan Farmasi

1. Email : rsudsibuhuan@yahoo.co.id
2. Telp   : 0636 - 422041
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store