Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/dirawat/rujuk Catatan : 1.Diprioritaskan pada penanganan pasien 2.Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1.Respon tindakan oleh petugas 5 menit.

2.Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 06 Tahun 2011

JKN   :  Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Gawat Darurat

1. Email : rsudsibuhuan@yahoo.co.id
2. Telp   : 0636 - 422041
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store