Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan

  1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen)
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di depo farmasi
  7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang/dirawat

60 Menit

Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 06 Tahun 2011

JKN    : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan rawat jalan di Poli Bedah, Poli Penyakit Dalam, Poli Mata, Poli Anak, Poli Obsgyn, Poli gigi.

1. Email : rsudsibuhuan@yahoo.co.id

2.  Telp   : 0636 - 422041

3. Kotak saran

4.  Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store