Pengesahan SPPL

  1. checklist form permohonan SPPL , dokumen permohonan dan kelengkapannya
  2. permohonan sppl
  3. checklist yang diparaf dan berkas yang lengkap
  4. berkas yang lengkap dan di paraf kasi
  5. berkas yang lengkap dan di paraf oleh kabid
  6. pengesahan SPPL oleh KADIS DLHK
  7. pengesahan SPPL oleh KADIS DLHK
  8. pengesahan sppl
  9. berkas pengajuan SPPL

  1. Menerima permohonan dengan melampirkan persyaratan Administrasi yang telah ditentukan dan melanjutkan kepada staf yang menangani SPPL
  2. Menerima dan memeriksa persyaratan Administrasi dan memparaf ceklist serta melanjutkan kepada KASI KAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN
  3. Menerima, memeriksa dan memproses kelengkapan dokumen sesuai persyaratan administrasi dan meneruskan kepada KABID TATA LINGKUNGAN
  4. Menerima, memeriksa dan memproses kelengkapan dokumen sesuai persyaratan administrasi dan meneruskan kepada KEPALA DINAS
  5. Menerima, memeriksa dan memproses kelengkapan dokumen sesuai persyaratan administrasi dan menyetujui surat pengesahan SPPL
  6. Penyerahan pengesahan SPPL dan berkas kelengkapannya kepada KASI KAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN
  7. Penyerahan pengesahan SPPL dan berkas kelengkapannya kepada staf
  8. Penyerahan pengesahan SPPL kepada petugas untuk diserahkan kepada pemohon
  9. Penyerahan berkas kelengkapan pengajuan SPPL kepada staf arsip

15 menit permohonan sppl , 60 menit checklist yang diparaf dan berkas yang lengkap , 60 menit berkas yang lengkap dan di paraf kasi , 90 menit berkas yang lengkap dan  di paraf oleh kabid , 90 menit pengesahan SPPL oleh KADIS DLHK , 15 menit pengesahan SPPL oleh KADIS DLHK , 30 menit pengesahan SPPL , 30 menit berkas pengajuan SPPL , 30 menit arsip .

Tidak dipungut biaya

Prosedur SPPL

Telp.(0361) 9009262 Fax. (0361) 9009262

E-mail : dlhk@badungkab.go.id

Website : http://dlhk.badungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store