Pengurusan Akta Kematian

  1. Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Kepolisian
  3. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  4. Fotocopy KTP el
  5. Formulir Pencatatan Kematian

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas ke Loket Disdukcapil
  2. Petugas Loket menerima, memeriksa dan mencatat berkas lalu menyampaikan kepada petugas entri
  3. petugas mengentri data dan mencetak draft lalu menyampaikan kepada Kasi/Kabid
  4. Kasi/Kabid Memverifikasi berkas setelah lengkap mengembalikan kepada petugas entri untuk mencetak dokumen asli
  5. petugas mencetak dokumen asli lalu menyampaikan kepada kepala dinas untuk ditandatangani
  6. kepala dinas menandatangani dokumen asli
  7. petugas loket menyerahkan dokumen kepada pemohon
  8. pemohon menerima dokumen Akta Kematian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Akta Kematian"