Pengurusan Akta Perkawinan

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Bukti Pernikahan dari Pemuka Agama Asli ( Gereja/Vihara/Kuil)
  3. Fotocopy KTP el
  4. Formulir Pencatatan Perkawinan
  5. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  6. Pas Photo 4X6 4 Lembar
  7. Membawa 2 Orang Saksi beserta Fotocopy KTP el
  8. Izin Atasan Bagi Anggota TNI/Polri

  1. Pemohon dan Saksi hadir ke Loket disdukcapil dengan membawa kelengkapan berkas
  2. Petugas Loket menerima, memeriksa dan mencatat berkas, setelah lengkap, pemohon dan saksi menandatangani register perkawinan. setelah lengkap petugas menyampaikan kepada petugas entri
  3. petugas mengentri data dan mencetak draft lalu diserahkan kepada Kasi/Kabid
  4. Kasi/Kabid memverifikasi, setelah lengkap dilakukan pencetakan dokumen
  5. petugas mencetak dokumen dan menyampaikan kepada kepala dinas untuk ditandatangani
  6. kepala dinas menandatangani dokumen akta perkawinan
  7. petugas loket menyerahkan dokumen kepada pemohon
  8. pemohon menerima dokumen Kutipan Akta Perkawinan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Akta Perkawinan"