Pengurusan AKta Kelahiran

  1. Formulir F2.01
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah Akta Kawin Orang Tua
  4. Fotocopy KTP Orang Tua
  5. Surat Kelahiran dari Bidan, Dokter, RS, Klinik, Penolong Kelahiran

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas ke Loket Disdukcapil
  2. Petugas Loket menerima, memeriksa dan mencatat berkas dan menyerahkan kepada petuigas entri
  3. petugas mengentri data dan mencetak draft dan disampaikan kepada Kasi/Kabid
  4. Kasi/kabid memverifikasi, setelah lengkap dilakukan pencetakan dokumen
  5. Petugas mencetak dokumen, dan menyampaikan kembali kepada petugas loket
  6. pemohon menerima dokumen Kutipan Akta Kelahiran

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan AKta Kelahiran"