Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat keterangan lahir / FC Ijazah
  3. Fotocopy buku nikah /Akte Perkawinan

  1. Mengambil No.antri
  2. Pendaftaran Berkas
  3. Pengentrian Berkas
  4. Verifikasi dan Sertifikasi berkas
  5. Cetak Dokumen
  6. Pengambilan dokumen

Satu hari

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

  1. Datang langsung 
  2. Surat 
  3. Telepon
  4. Kotak saran

Tindak lanjut Penanganan aduan,saran dan masukan adalah

  1. Verifikasi aduan
  2. Klasifikasi Pengaduan 
  3. Tindak lanjut

Saran yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah

  1. Ruang pengaduan
  2. Telepon
  3. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store