Pengurusan Surat Keterangan sakit

  1. Fc. KTP
  2. Fc. KK
  3. Kartu BPJS jika ada (pasien dalam wilayah)

  1. Untuk pasien rawat jalan : Pasien mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan diruang tunggu
  2. Pasien dipanggil dan mendaftar
  3. Selanjutnya pasien diarahkan oleh petugas ke ruang pemeriksaaan umum
  4. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu
  5. Pasien dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  6. Dokter menyetujui pemberian Surat Keterangan Sakit jika dari hasil pemeriksaan dokter, pasien membutuhkan istirahat.
  7. Petugas membawa hasil pemeriksaan dokter ke ruang pendaftaran/rekam medik untuk proses pembuatan Surat Keterangan sakit
  8. Pasien menunggu di ruang tunggu
  9. Pasien dipanggil dan membayar retribusi di kasir
  10. Pasien menerima Surat Keterangan Sakit
  11. Pasien pulang

20 menit sesudah pemeriksaan

Untuk pasien dalam wilayah dan membawa kartu BPJS : Rp 20.000

Untuk pasien dalam wilayah tetapi tidak membawa/memiliki kartu BPJS : Rp 36.000

Untuk pasien luar wilayah memiliki/tidak memiliki kartu BPJS : Rp 36.000

Surat Keterangan Sakit

1. Aplikasi : https://lapor.go.id atau SMS 1708

2. Kotak saran 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan sakit"