Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. KTP
  2. Surat Rujukan Memenuhi Syarat Emergency

  1. 1. Pasien Datang 2. Pendaftaran Pasien di Bagian Admisi 3. Pemeriksaan Oleh Dokter 4. Pemeriksaan Penunjang Bila Diperlukan 5. Pengambilan Obat 6. Penyelesaian Administrasi Untuk Pasien Umum 7. Pasien Pulang/Pasien Dirawat Inap/Pasien Dirujuk

Tergantung Diagnosa Penyakit Yang Diderita

Apabila Diagnosa Penyakit Parah, maka waktu penyelesaian bisa mencapai lebih 1 Jam

Berdasarkan Peraturan Daerah Tentang Pola Tarif RSU Kabanjahe

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

WA HUMAS  : 0823 6733 5790

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"