Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 1069/UL/TU/LL/VII/2024

  1. KTP
  2. Kartu BPJS (bila Asuransi)
  3. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat 1 (BILA ADA)

  1. 1. Pasien Datang 2. Pendaftaran Pasien di Bagian Admisi 3. Pemeriksaan Oleh Dokter 4. Pemeriksaan Penunjang Bila Diperlukan 5. Pengambilan Obat 6. Penyelesaian Administrasi Untuk Pasien Umum 7. Pasien Pulang/Pasien Dirawat Inap/Pasien Dirujuk

Tergantung Diagnosa Penyakit Yang Diderita.

Apabila Diagnosa Penyakit Parah, maka waktu penyelesaian bisa mencapai lebih 1 Jam

BPJS : GRATIS

UMUM : Berdasarkan PERDA Kabupaten Karo No.01 Tahun 2024

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

Kepala Bidang Pelayanan Medik

Kepala Seksi Pelayanan Medik,Keperawatan dan Kebidanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"