Pengurusan Surat Rujukan

  1. Membawa Kartu BPJS Kesehatan Asli yang masih berlaku + 1 Lembar Forocopy
  2. Membawa KTP Asli

  1. Pasien harus datang ke Puskesmas dengan membawa persyaratan (tanpa diwakilkan)
  2. Pasien mendaftar dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran dibagian pendaftaran, selanjutnya menunggu antrian untuk dilayani diruangan pelayanan puskesmas
  3. Pasien dilayani di Ruangan Pemeriksaan Puskesmas (sesuai dengan spesifikasi penyakit) oleh petugas puskesmas, dan selanjutnya sesuai Advis Dokter Puskesmas untuk penerbitan Surat Rujukan
  4. Setelah selesai pelayanan pasien menunggu diruangan antrian Puskesmas untuk menunggu proses pembuatan Surat Rujukan
  5. Validasi data rujukan kepada pasien apakah sesuai
  6. Pasien menerima Surat Rujukan

15 menit terhitung dari sejak pasien telah selesai dilayani di Ruangan Pemeriksaan Umum Puskesmas

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan

Pengaduan disampaikan melalui :

1. https://lapor.go.id

2. SMS ke 1708

3. SMS Puskesmas ke 082161756567

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Rujukan"