Pemeriksaan penunjang (polikklinik interna)

  1. Berkas Rekam Medis

  1. pasien menunggu setelah anamnese di depan poliklinik intrna
  2. pasien diperiksa oleh dokter spesialis
  3. pasien menunggu hasil pemeriksaan
  4. jika najuran pemeriksaan penunjang pasien di arahkan ke lab/rad/usg/ekg

Jangka waktu penyelesaian kurang lebih 20 menit/pasien, (disesuaikan dengan kebutuhan)

untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya (GRATIS)

untuk pasien umum dikenakan tarif berdasarkan PERDA NO. 04 TH. 2012 dan PERBUP NO. 76 TH. 2018

Pengantar Pemeriksaan Penunjang

melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan penunjang (polikklinik interna)"