Jangka waktu penyelesaian kurang lebih 20 menit/pasien, (disesuaikan dengan kebutuhan)
untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya (GRATIS)
untuk pasien umum dikenakan tarif berdasarkan PERDA NO. 04 TH. 2012 dan PERBUP NO. 76 TH. 2018
Pengantar Pemeriksaan Penunjang
melalui Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store