pemeriksaan dokter spesialis (Pemeriksaan Poliklinik Interna)

  1. Berkas Rekam Medis

  1. 1.Pasien menunggu setetlah anamnese di depan poliklinik interna
  2. 2.pasien di periksa oleh dokter
  3. 3.pasien menunggu hasil pemeriksaan
  4. 4.ika anjura pemeriksaan penujang pasien diarahkan ke lab/rad/usg/ekg

Jangka waktu penyelesaian kurang lebih 30 menit/pasien, (disesuaikan dengan kebutuhan)

untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya (GRATIS)

untuk pasien umum dikenakan tarif berdasarkan PERDA NO. 04 TH. 2012 dan PERBUP NO. 76 TH. 2018

Hasil pemeriksaan

melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pemeriksaan dokter spesialis (Pemeriksaan Poliklinik Interna)"