Jangka waktu penyelesain minimal 1 menit
Untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya ( GRATIS )
Untuk pasien UMUM dikenakan tarif berdasarkan PERDA No. 04 Th 2012 dan PERBUP No. 76 Th 2018
Rp. 40.000
Menegakkan Diagnosa pada pasien gangguan persarafan
Kotak saran & SMS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store